TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
I. Tugas Atasan PPID Pembantu
- Memberikan pengarahan terhadap seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Memastikan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi seluruh rangkaian kegiatan sesuai SOP serta menjamin ketersediaan informasi secara terintegrasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
II. Tugas Pembantu / Ketua dan Sekretaris
a. Ketua mempunyai tugas:
- Memimpin dan mengoordinasikan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik.
- Mengoordinasi Kelompok Kerja (Pokja) beserta anggota Tim.
- Merencanakan dan melaksanakan program Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik.
- Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik.
- Menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas.
b. Sekretaris mempunyai tugas:
- Membantu tugas Ketua Tim Pelaksana dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan PPID dan Ketua.
III. Tugas Bidang-Bidang
1. Bidang Pengolah Data dan Klarifikasi Informasi
- Melaksanakan arahan Atasan PPID dan Ketua dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik terkait Program dan Kegiatan Manajemen Perubahan.
- Menyiapkan dan membangun fasilitas layanan bidang informasi publik.
- Menyiapkan sistem pelayanan dan pengelolaan informasi publik.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada Atasan PPID dan Ketua.
2. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Melaksanakan arahan Atasan PPID dan Ketua dalam pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik terkait Program Pelayanan Informasi.
- Menyediakan informasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
- Melayani permintaan informasi.
- Menyampaikan dan melakukan pemeliharaan informasi publik.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada Atasan PPID dan Ketua.
3. Bidang / Sekretariat
- Melaksanakan arahan Atasan PPID dan Ketua dalam pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik terkait Program Pendokumentasian dan Arsip.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada Atasan PPID dan Ketua.
4. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi
- Melaksanakan arahan Atasan PPID dan Ketua dalam pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik terkait Program Pengaduan dan Penyelesaian Masalah.
- Memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik.
- Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi.
- Melakukan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada Atasan PPID dan Ketua.