TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR


I. Tugas Atasan PPID Pembantu

  • Memberikan pengarahan terhadap seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  • Memastikan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi seluruh rangkaian kegiatan sesuai SOP serta menjamin ketersediaan informasi secara terintegrasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.

II. Tugas Pembantu / Ketua dan Sekretaris

a. Ketua mempunyai tugas:

  • Memimpin dan mengoordinasikan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik.
  • Mengoordinasi Kelompok Kerja (Pokja) beserta anggota Tim.
  • Merencanakan dan melaksanakan program Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik.
  • Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik.
  • Menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas.

b. Sekretaris mempunyai tugas:

  • Membantu tugas Ketua Tim Pelaksana dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan PPID dan Ketua.

III. Tugas Bidang-Bidang

1. Bidang Pengolah Data dan Klarifikasi Informasi

  • Melaksanakan arahan Atasan PPID dan Ketua dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik terkait Program dan Kegiatan Manajemen Perubahan.
  • Menyiapkan dan membangun fasilitas layanan bidang informasi publik.
  • Menyiapkan sistem pelayanan dan pengelolaan informasi publik.
  • Melaporkan hasil kegiatan kepada Atasan PPID dan Ketua.

2. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

  • Melaksanakan arahan Atasan PPID dan Ketua dalam pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik terkait Program Pelayanan Informasi.
  • Menyediakan informasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
  • Melayani permintaan informasi.
  • Menyampaikan dan melakukan pemeliharaan informasi publik.
  • Melaporkan hasil kegiatan kepada Atasan PPID dan Ketua.

3. Bidang / Sekretariat

  • Melaksanakan arahan Atasan PPID dan Ketua dalam pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik terkait Program Pendokumentasian dan Arsip.
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi publik.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.
  • Melaporkan hasil kegiatan kepada Atasan PPID dan Ketua.

4. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

  • Melaksanakan arahan Atasan PPID dan Ketua dalam pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik terkait Program Pengaduan dan Penyelesaian Masalah.
  • Memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik.
  • Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi.
  • Melakukan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.
  • Melaporkan hasil kegiatan kepada Atasan PPID dan Ketua.