Informasi Setiap Saat
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 13 mengatur bahwa badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tertentu kepada masyarakat. Informasi ini meliputi profil badan publik, ringkasan program dan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, laporan kinerja, peraturan, keputusan, kebijakan, dan informasi lain yang relevan. Informasi tersebut harus diperbarui secara berkala dan disediakan melalui media yang mudah diakses, baik secara elektronik maupun non-elektronik.
| Dokumen Informasi Tersedia Setiap Saat | |
|---|---|
| Informasi Tentang Organisasi Administrasi Kepegawaian dan Keuangan | lihat |
| Ijin yang diterbitkan | lihat |
| Informasi mengenai Layanan Informasi Publik | lihat |
| Dokumen Pelanggaran Pengawasan | lihat |
| Laporan Pengolahan SPAN Lapor | lihat |
| Daftar Hasil Penelitian yang dilakukan | lihat |
| Standar Informasi Publik | lihat |