Informasi Setiap Saat

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 13 mengatur bahwa badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tertentu kepada masyarakat. Informasi ini meliputi profil badan publik, ringkasan program dan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, laporan kinerja, peraturan, keputusan, kebijakan, dan informasi lain yang relevan. Informasi tersebut harus diperbarui secara berkala dan disediakan melalui media yang mudah diakses, baik secara elektronik maupun non-elektronik.

Dokumen Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Tentang Organisasi Administrasi Kepegawaian dan Keuanganlihat
Ijin yang diterbitkanlihat
Informasi mengenai Layanan Informasi Publiklihat
Dokumen Pelanggaran Pengawasanlihat
Laporan Pengolahan SPAN Laporlihat
Daftar Hasil Penelitian yang dilakukanlihat
Standar Informasi Publiklihat