Mekanisme Permohonan Informasi Publik — PPID
Logo Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Panduan resmi untuk masyarakat dan lembaga dalam mengajukan permohonan informasi publik di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

1

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Datang ke Desk Layanan Informasi dan isi Formulir Permintaan Informasi Publik.
  2. Lengkapi dokumen pendukung sesuai jenis pemohon (lihat tabel Persyaratan).
  3. Jelaskan maksud dan tujuan penggunaan informasi secara jelas.
  4. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan setelah formulir ditandatangani.
  5. Petugas memproses permintaan sesuai formulir yang ditandatangani pemohon.
  6. Jika informasi termasuk kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan penolakan sesuai peraturan.
  7. Penyerahan informasi dilakukan dengan Berita Acara dan Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan.
  8. Semua proses dibukukan dan dicatat oleh PPID.

Persyaratan Dokumen

Jenis PemohonKeterangan / Dokumen Pendukung
Pemohon peroranganFotokopi KTP pemohon (dan/atau pengguna informasi jika berbeda).
Lembaga publik / OrmasFotokopi akta pendirian; Surat Keterangan Terdaftar dari Bakesbangpol; Surat Keterangan Domisili.
Keterangan lainMaksud dan tujuan penggunaan informasi harus tercantum jelas dalam formulir.
2

Jangka Waktu Penyelesaian

10 (sepuluh) hari kerja — PPID wajib menanggapi permohonan sejak diterima (memberitahukan: berada di bawah penguasaan PPID atau tidak, dapat diberikan atau dikecualikan).

Perpanjangan — Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan dan alasan tertulis.

Penyerahan informasi dilakukan secara langsung dan pemohon menandatangani Berita Acara Penerimaan Informasi.

3

Format dan Biaya

Dalam surat pemberitahuan, PPID akan mencantumkan materi informasi, format (softcopy / cetak), dan keterangan biaya penggandaan jika diperlukan.

Pelayanan informasi publik disediakan tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon (pemohon dapat melakukan fotokopi mandiri di sekitar kantor).

Jika Permintaan Ditolak

Penolakan disertai alasan berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Diperbarui: 22 Oktober 2025
Untuk pertanyaan, hubungi Desk Layanan Informasi PPID.