Mekanisme Permohonan Informasi Publik
Panduan resmi untuk masyarakat dan lembaga dalam mengajukan permohonan informasi publik di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tata Cara Permohonan Informasi
- Datang ke Desk Layanan Informasi dan isi Formulir Permintaan Informasi Publik.
- Lengkapi dokumen pendukung sesuai jenis pemohon (lihat tabel Persyaratan).
- Jelaskan maksud dan tujuan penggunaan informasi secara jelas.
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan setelah formulir ditandatangani.
- Petugas memproses permintaan sesuai formulir yang ditandatangani pemohon.
- Jika informasi termasuk kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan penolakan sesuai peraturan.
- Penyerahan informasi dilakukan dengan Berita Acara dan Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan.
- Semua proses dibukukan dan dicatat oleh PPID.
Persyaratan Dokumen
| Jenis Pemohon | Keterangan / Dokumen Pendukung |
|---|---|
| Pemohon perorangan | Fotokopi KTP pemohon (dan/atau pengguna informasi jika berbeda). |
| Lembaga publik / Ormas | Fotokopi akta pendirian; Surat Keterangan Terdaftar dari Bakesbangpol; Surat Keterangan Domisili. |
| Keterangan lain | Maksud dan tujuan penggunaan informasi harus tercantum jelas dalam formulir. |
Jangka Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) hari kerja — PPID wajib menanggapi permohonan sejak diterima (memberitahukan: berada di bawah penguasaan PPID atau tidak, dapat diberikan atau dikecualikan).
Perpanjangan — Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan dan alasan tertulis.
Penyerahan informasi dilakukan secara langsung dan pemohon menandatangani Berita Acara Penerimaan Informasi.
Format dan Biaya
Dalam surat pemberitahuan, PPID akan mencantumkan materi informasi, format (softcopy / cetak), dan keterangan biaya penggandaan jika diperlukan.
Jika Permintaan Ditolak
Penolakan disertai alasan berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).