Profil PPID Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaannya, pemerintah daerah — termasuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur — berkewajiban membentuk serta mengoperasionalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID berperan penting dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi publik yang dimiliki oleh instansi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab.
Informasi publik di bidang pertanian memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, antara lain terkait program pertanian, ketahanan pangan, bantuan pemerintah, serta kegiatan penyuluhan dan pengembangan sumber daya petani. Oleh karena itu, pengelolaan informasi yang baik dan terbuka menjadi kebutuhan penting agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan turut mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Gambaran Singkat
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas No. 500.6/559/DPKP1.1/2025 tentang Revisi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, serta dalam menjalankan layanan informasi yang sesuai standar.
Dengan terbentuknya pelaksanaan PPID Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik — yaitu pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan — dan sekaligus meningkatkan pengelolaan serta pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.
Dengan 4 Bidang dan 4 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, dalam sistem pelaksanaannya, PPID Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT memberikan kewenangan kepada masing-masing Bidang dan UPT untuk melakukan publikasi informasi secara mandiri melalui Website PPID DistanKP. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan masyarakat dalam melakukan permohonan informasi dimanapun mereka berada.